Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Anjing Najis? Ini Pandangan Ulama 4 Mazhab

Apa Anjing Najis? Ini Pandangan Ulama 4 Mazhab

Sebagian umat Islam mungkin merasa alergi dengan anjing dan tidak mau dekat dengannya. Bahkan kalau ada anjing lewat, kita pun tak segan-segan melemparinya dengan batu. Hal ini disebabkan oleh pengaruh dari pelajaran fikih yang diterima bahwa anjing adalah najis.

Meskipun sebagian ulama menganggap anjing najis, tapi bukan berati dibolehkan menyakiti dan menganiaya anjing sesuka hati. Lalu, apakah benar bahwa anjing itu najis? Ini pandangan para ulama dari 4 mazhab yang berbeda dalam Islam mengenai anjing yang harus kamu ketahui.

Mazhab Maliki


Perlu diketahui, tidak seluruh ulama menyepakati kenajisan anjing. Sebagian ulama menganggap anjing tidaklah najis. Dalam Mazhab Maliki misalnya, anjing tidaklah najis. Menurut mereka setiap makhluk hidup adalah suci, sekalipun anjing dan babi.

Binatang dikatakan najis bila mati atau tidak disembelih dengan cara syar'i. Sebab itu dalam pandangan mazhab Maliki, kalau tubuh atau ada benda yang dijilati anjing maka harus dibasuh sebanyak 7 kali. Meskipun sunnah tetap harus dibasuh karena bersifat ta'abbudi.

Bagi penganut Mazhab Maliki anjing tidak bisa dikatakan najis karena adanya hadits bahwa hewan hasil buruan (termasuk gigitan dari anjing pemburu) adalah halal dimakan.

Mazhab Hanafi


Sementara dalam pandangan Mazhab Hanafi anjing tidak tergolong najis ain karena berbeda dengan babi. Anjing masih bisa dimanfaatkan untuk menjaga rumah atau bangunan, melacak pelaku kejahatan, mencari obat-obatan terlarang, dan lain sebagainya.

Oleh karenanya tidak seluruh bagian tubuh anjing najis, yang najis hanyalah keringat, air liur, dan kotorannya. Karenanya dalam mazhab ini, tetap wajib membasuh tubuh atau benda yang kena air liur anjing.

Ulama yang ada dalam madzhab ini pun berbeda pendapat soal berapa banyak jumlah basuhannya, ada yang mengatakan tiga, lima, dan tujuh.

Mazhab Syafi'i dan Hambali


Adapun Mazhab Syafi'i dan Hambali berpendapat seluruh tubuh anjing adalah najis ain, baik bulu, keringat, daging, atau air liurnya. Sehingga kalau ada anjing menjilat sebuah benda atau kulit kita, maka wajib dibasuh sebanyak 7 kali dan salah satu basuhan wajib pakai tanah.

Kenapa bulu anjing dan keringatnya najis? Karena jika dilihat dengan metode qiyas, anjing juga menjilatkan lidah dan air liur pada seluruh tubuhnya dengan maksud untuk membersihkan diri. Jika bekas jilatan anjing saja harus dibasuh hingga 7 kali, maka saat bersentuhan dengan tubuh atau bulu anjing juga harus dibersihkan karena tergolong najis berat (mughaladhah).

Mengenai Hewan Hasil Buruan Anjing


Meski demikian, argumen Imam Syafi'i dan Imam Hambali sah-sah saja untuk terus diulas dan dipertanyakan. Jika benar anjing itu najis secara keseluruhan bahkan tergolong najis berat, mengapa hasil buruannya menjadi halal?

Anjing pemburu akan membunuh hewan buruannya dengan gigitan yang kuat dan mematikan. Saat menggigit, tentu gigi taring dan air liurnya akan masuk ke dalam tubuh hewan hasil buruan dan bercampur dengan darahnya.

Karena adanya hadits dan ayat Al Qur'an yang mengatakan bahwa daging dari hasil buruan ajing yang terlatih adalah halal. Maka Mazhab Hanafi tidak menggolongkan anjing sebagai najis ain.

Adapun dasarnya kebolehan berburu dengan menggunakan hewan pemburu seperti anjing dan lainnya adalah firman Allah SWT :

فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

"Makanlah hewan yang diburu oleh hewan pemburu untukny dan sebutlah nama Allah (ketika melepas hewan pemburu)" - QS. Al-Maidah: 4

Beserta hadits riwayat HR Bukhari :

مَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الْمُعَلَّمِ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُل وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ غَيْرِ مُعَلَّمٍ فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُل

"Hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan anjingmu yang terlatih dan melafazkan nama Allah, makanlah. Sedangkan hewan-hewan yang kamu buru dengan menggunakan anjingmu yang belum terlatih, bila kamu dapati maka sembelihlah dan makanlah."

Kesimpulan

Kebanyakan pendapat yang digunakan di Indonesia adalah pendapat Imam al-Syafi’i, karena mayoritas penduduk Indonesia bermazhab Syafi'i. Tapi kalau jalan-jalan ke luar negeri, jangan merasa aneh kalau sebagian penduduk muslim terbiasa memelihara dan bermain dengan anjing. Bisa jadi mereka menggunakan pendapat Mazhab Maliki yang berpendapat bahwa anjing bukanlah najis. Wallahua'lam.

Dikutip dengan perubahan seperlunya dari berbagai sumber relevan dan terpercaya.

Posting Komentar untuk "Apa Anjing Najis? Ini Pandangan Ulama 4 Mazhab"